Rabu, 11 November 2015



SISTEM PEMERINTAHAN






TEKNIK KENDARAAN RINGAN
LUTHFI HIMAWAN
SMK NEGRI 1 CIOMAS
2015


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................
DAFTAR ISI ...........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................
    A. Latar belakang.................................................................................................................
    B. Rumusan masalah.............................................................................................................
    C. Tujuan penulisan..............................................................................................................

BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................
   
        A.sistem pemerintahan......................................................................................................

        B.macam macam sistem pemerintahan.............................................................................
   
        C.sistem pemerintahan RI.................................................................................................

        D.lembaga lembaga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia..................................
   
       E.sejarah sistem pemerintahan di Indonesia......................................................................

       F.pengaruh sistem pemerintahan suatu negara terhadap negara lain.................................

       G.pemerintahan yang stabil...............................................................................................

Bab III PENUTUP...................................................................................................................
     A. Kesimpulan.....................................................................................................................
     B. Saran...............................................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA           








KATA PENGANTAR
              Rasa syukur yang dalam saya sampaikan ke hadirat Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahan-Nya makalah ini dapat saya selesaikan sesuai yang diharapkan. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Pelajaran PPKN, dan Dalam makalah ini saya membahas tentang “SISTEM PEMERINTAHAN”                                                           
Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman tentang sistem pemerintahan.Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada guru pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca danteman-teman.




Bogor 24 oktober 2015


Penulis

 


Latar belakang
Setiap Negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.









Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian sistem pemerintahan?
2.      macam macam sistem pemerintahan?
3.   sistem pemerintahan RI
4.   lembaga lembaga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia
5.   sejarah sistem pemerintahan di Indonesia
6.   pengaruh sistem pemerintahan suatu negara terhadap negara lain
7.   pemerintahan yang stabil

Tujuan Masalah
Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Mendeskripsikan pengertian sistem pemerintahan.
2.      Mendeskripsikan macam macam sistem pemerintahan
3.      Mendeskripsikan sistem pemerintahan RI
4.   Mendeskripsikan lembaga lembaga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia
5.   Mendeskripsikan sejarah sistem pemerintahan di Indonesia
6.   Mendeskripsikan pengaruh sistem pemerintahan suatu negara terhadap negara lain
7.   Mendeskripsikan pemerintahan yang stabil








BAB II PEMBAHASAN

A.Sistem pemerintahan

 Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu.Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.

 Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.

 Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.











B.macam macam sistem pemerintahan
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
  1. Presidensial                                    4.Komunis
  2. Parlementer                                   5.Demokrasi Liberal
  3. Semipresidensial                           6.Liberal
Sistem presidensial

Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara Republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan Legislatif.Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu:
1.Presiden yang dipilih rakyat
2.Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
3.Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik.Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Sistem parlementer
       sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem Presidensil, sistem parlemen dapat memiliki seorang Presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
      Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintahan tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah Republik kepresidenan.Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan Sistem Presidensil , karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan republik keempat Perancis.Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepela pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana mentri , dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial.Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Sistem semipresidensial
  Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensial dan parlementer .Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat.Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana mentri.Sistem ini digunakan oleh Republik kelima Perancis.
Komunisme
Komunisme adalah sebuah Idiologi. Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifesto politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 febuari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Demokrasi liberal
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusionnal) adalah sistem politik yang menganut kebebasan individu.  Secara Kongstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
 Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah Ideologi, pandangan filsafat , dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas.

C.sistem pemerintahan RI
Dalam pertumbuhan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia mengalami berbagai perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman.

Sistem yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial . pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.Sistem ketatanegaraan Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik puncak perjuangan bangsa Indonesia dan awal dari pemerintahan negara Indonesia secara resmi, karena setelah tanggal tersebut dibentuklah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertulis. Artinya, negara Indonesia dengan pemerintahannya yang masih muda atau baru berdiri sudah seharusnya mengatur tatanan hukum dan sistem pemerintahannya sendiri.


D.lembaga lembaga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
 
        Anggota MPR adalah seluruh anggota DPR dan DPD yg dipilih lewat pemilu. Susunan  dan keanggotaan MPR diatur melalui UU.
 
4 kekuasaan MPR yaitu:
 
1. Mengubah UUD
2. Menetapkan UUD
3. Melantik Presiden dan Wakil Presiden yg dipilih rakyat lewat pemilu
4. Memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden 
 
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
 
      DPR adalah lembaga pamegang kekuasaan pembuat undang-undang yang anggotanya dipilih dalam pemilu.
 
 
Fungsi DPR:
 
Legislasi: membentuk undang-undang
Anggaran: menetapkan APBN
Pengawasan: mengawasi Pemerintah dalam penyelenggaraan Negara
 
Hak DPR:
 
Budget: menetapkan APBN
Inisiatif: mengajukan RUU
Angket: mengadakan penyelidikan terhadap masalah yg terjadi di lingkungan eksekutif
Menyatakan pendapat: menyampaikan pandangan atas tindakan/keterangan pemerintah
Interpelasi: meminta keterangan pada pemerintah mengenai kebijaksanaan pemerintah di bidang tertentu
Amandemen: mengubah RUU
Hak bertanya: menyampaikan usul pendapat, hak kekebalan (setiap anggotan DPR)
 
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
 
       DPD adalah lembaga baru hasil amandemen UUD 45'.Anggotanya dipilih dari setiap provinsi lewat pemilu.Jumlah anggota DPD tak lebih dari sepertiga anggota DPR.
 
Hak-hak DPD:
1. Mengajukan RUU yg berhubungan dengan kepentingan daerah kepada DPR
2. Ikut serta membahas RUU tentang kepentingan daerah
3. Memberikan pertimbangan pd DPR atas RUU APBN dan RUU yg berkaitan dgn pajak, pendidikan, agama.
4. Mengawasi undang2 tentang kepentingan daerah
5. Menyampaikan hasil pengawasannya pada DPR
 
Presiden & Wakil Presiden
 
       Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) yg dibantu wakil presiden.Mereka dipilih lewat pemilu. Presiden memegang kekuasaan tertinggi angkatan darat, laut, dan udara
 
Hak & wewenang Presiden:
 
-Mengajukan RUU pd DPR
-Menetapkan PP utk menjalankan UU
-Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dgn ngegara lain (persetujuan DPR)
-Menyatakan keadaan bahaya
-Mengangkat duta dan konsul
-Menerima penempatan duta dari negara lain
-Memberikan grasi dan rehabilitasi
-Memberikan annesti dan abolsi
-Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, dll
-Membentuk dewan pertimbangan yg bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada presiden
 
      Presiden dan wakilnya bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika: terbukti berkhianat pada negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana lain. Atau karena tak lagi memenuhi syarat sebagai presiden
 
MA (Mahkamah Agung) 
 
      Mahkamah Agung adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yg merdeka (bebas dari campur tangan pihak lain). MA membawahi:
 
Lingkungan peradilan hukum
Lingkungan peradilan agama
Lingkungan peradilan militer
Lingkungan peradilan tata usaha negara
 
Kewenangan MA: 
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan pernudang-undangan di bawah undang2 terhadap undang2
3. Melaksanakan wewenang lainnya yg diberikan oleh undang2
Anggota MA disebut hakim agung.
 
MK (Mahkamah Konstitusi)
 
       MK adalah lembaga baru hasil amandeman UUD 45'. Merupakan salah 1 lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman
 
Wewenang MK:
 
Memutus pembubaran partai politik dan Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
Dan lain lain .Anggota MK disebut hakim konstitusi
 
KY (Komisi Yudisial)
 
        KY merupakan lembaga baru hasil amandemen UUD 45'.KY merupakan lembaga yg bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat hakim.Berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, dll.Anggota KY diangkat dan diberhentika presiden dgn persetujuan DPR.
 
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
 
        BPK merupakan lembaga yg bebas dan mandiri, bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab ttg keuangan negara.BPK berkedudukan di ibukota, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih DPR memperhatikan pertimbangan DPD
 
 
E.sejarah sistem pemerintahan di Indonesia
Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga sekarang adalah sebagai berikut:

1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial   
Konstitusi : UUD 1945                                                                                                                    

2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950   
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950   
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)   
Konstitusi : Konstitusi RIS                                                                                                             

3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959   
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Parlementer   
Konstitusi : UUDS 1950                                                                                                                  

4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)   
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial   
Konstitusi : UUD 1945                                                                                                                     


5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)   
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial   
Konstitusi : UUD 1945


6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang   
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial

 Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial .Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat.Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945. 

F.pengaruh sistem pemerintahan suatu negara terhadap negara lain
Meskipun sama- sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem Presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat.Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pemerintahan suatu negara dapat diuraikan sebagai berikut :

Faktor Sejarah

        Dari perjalanan sejarah dunia, kita dapat mencermati bahwa terdapat beberapa sebab munculnya suatu negara baru. Berikut ini contoh proses terbentuknya suatu negara :

1.Cessie (penyerahan) atau mandat

      Bahwa negara terjadi ketika suatu wilayahdiserahkan kepada salah satu negara yang kalah pada perang dunia I berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Contoh : negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat perancis.


2.    Anexari / Kolonial (pencaplokan / penguasaan)

         Bahwa suatu negara terjadi ketika berada di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh : sejak abat ke-15 Inggris telah melakukan penguasaan wilayah atas Afrika Selatan, Australia, India, Selandia Baru, Kanada, dan sebagainya.

3.    Separatise (pemisah)

      Bahwa suatu negara terjadi ketika ada suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya.Contoh : Pada tahun 1948, Pakistan memisahkan diri dari India dan menyatakan kemerdekaannya.

Faktor Ideologi

          Dalam pandangan alam pemikiran Hegel, ideologi bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri lepas dari kenyataan hidup masyarakat.Ideologi adalah produk kebudayaan suatumasyarakat dan karena itu dalam arti tertentu merupakan manifestasi kenyataan sosial juga.Jadi dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah produk kebudayaan masyarakat yang tidak bisa berdiri sendiri atau lepas dari kenyataan hidup masyarakat.
Sejarah perkembangan ideologi suatu negara danpengaruhnya terhadap sistem pemerintahan di negara lain adalah sebagai berikut :

1.    Fasisme
      Berasal dari kata fascio yang berarti kelompok.Fascio de combattimento artinya barisa-barisan tempur.Tujuan negara dalam sistem pemerintahan fasis adalah “Impetrium dunia” yaitu mempersatukan seluruh bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.

2.    Individualisme atau Liberalisme
      Dalam arti luas individualisme / liberalisme dilakukan sebagai perjuangan menuju kebebasan.Tujuan negara dalam sistem ini adalah menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan hidupnya.

3.    Komunisme
      Berdasarkan ajaran historis materialisme, aliran partai komunis menegaskan bahwa sejarah manusia merupakan sejarah perjuangan kelas melawan kelas.Contoh : Perjuangan kelas antara kaum borjuis melawan kelas proletariat (kaum melarat) yang dimenangkan oleh kaum proletariat. Diterapkan oleh negara-negara Eropa Timur, terutama Unisoviet.

     Penerapan sistem pemerintahan suatu negara biasanya dikaitkan lagi dengan hubungan diplomatik dan stabilitas keamanan negara dan keluasannya.Misalnya, banyak daerah jajahan, Inggris yang sudah merdeka (bernegara sendiri) dengan sistem pemerintahan mengikuti sistem pemerintahan parlementer Inggris, baik bentuk negara itu republik atau kerajaan.

 
G.pemerintahan yang stabil
 
Syarat-syarat negara Presidensial yang stabil
-Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat
-Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
-Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
Sarat sarat pemerintahan yang baik

Bentuk Pemerintahan

Secara umum,pada masa sekarang dikenal adanya dua macam bentuk pemerintahan,yaitu :
Bentuk pemerintahan monarkhi /kerajaan dan Bentuk pemerintahan republic

Dasar Pemerintahan

           Ada beberapa teori tentang apa yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya ,yaitu; 
Teori Kekuasaan Tuhanyang menjadi dasar pemerintahan adalah Kitab suci,dimana segala sesuatu disalurkan menurut kehendak Tuhan
Teori Perjanjian Masyarakatkekuasaan pemerintahan itu adalah suatu bentukan atau ciptaan manusia, yaitu berdasarkan atas perjanjian masyarakat
Teori KedaulatanNegaranegara itu bukanlah buatan manusia, Negara adalah hasil alam yang berbentuk berdasarkan bekerjanya hukum alam, dimana yang lebih kuat menguasai dan yang lebih lemah menggantungkan diri dan dikuasainya.
Teori Kedaulatan Hukumkekuasaan pemerintahan adalah yang dibenarkan menurut hukum

Tugas dan Fungsi Pemerintah
Menyelenggarakan Kepentingan Umum
      Kepentingan umum meliputi kepentingan nasional dalam arti kepentingan bangsa, masyarakat dan negara.
Misalnya :  pembangunan bidang kesehatan. Olah raga, pariwisata, jasa umum dan lain-lain


Fungsi di dalam Negara Politik
Memelihara ketertiban dan ketenangan, yaitu mengatasi gangguan terhadap ketertiban dan gangguan yang datang dari warga masyarakat sendiri maupun sumber lainnya dan juga sebagai:Fungsi pertahanan dan keamanan,Fungsi diplomatic, dan Fungsi perpajakan
Fungsi di dalam Negara Administrasi

a.       Stabilisator (pemantau), pemerintah harus berusaha menciptakan kemantapan dalam bidang POLEKSOSBUDHANKAM(politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan, dan keamanan)
b.             Inovator (pembaharu), pemerintah harus berusaha menemukan konsepsi, cara kerja, sistem, bahkan cara bervikir yang baru dalam rangka meningkatan pelayanan sehingga tercapai peningkatan yang nyata
c.             Pelopor, kepeloporan pemerintah dilakukan dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya
Misalnya : Bidang ekonomi : dengan memperluas kesempatan kerja, Bidang politik misalnya memelopori pembinaan komstelasi politik kearah penyederhanaan partai.

Prinsip kepemerintahan yang baik.
Praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik meliputi hal-hal sebagai berikut :

Partisipasi, yaitu setiap warga masyarakat harus memiliki hak suara yang sama dalam proses
pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing

Penegakan Hukum, yaitu bahwa kerangka aturan hukum dan perundang-undangan haruslah berkeadilan, ditegakan dan dipatuhi secara utuh

Transparan, yaitu bahwa transparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi, informasi mudah diakses dan infirmasinya harus dapat disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan evaluasi

Daya Tanggap, yaitu bahwa setiap lembaga dan prosesnya harus diserahkan pada upaya untuk melayani pihak yang berkepentingan (masyarakat)

Berorientasi Konsensus, yaitu bahwa pemerintahan yang baik akan bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsensus (kesepakatan)

Berkeadilan, yaitu bahwa pemerintayan yang bauk akan memberikan kesempatan yang sama.

Efektifitas dan Efisiensi Bahwa setiap proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatttu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan
      
Akuntabilitas, yaitu bahwa para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik (pemerintah), swasta dan masyarakat madani memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) ke[ada publik.
Bervisi strategis, yaitu bahwa para pimpinan dan masyarakat memiliki pandangan yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia
          
Kesalingterkaitan, yaitu bahwa keseluruhan ciri pemerintahan yang baik tersebut diatas adalah saling memperkuat dan saling terkait.


















DAFTAR PUSTAKA



 









SISTEM PEMERINTAHAN



Description: index.jpeg


TEKNIK KENDARAAN RINGAN
LUTHFI HIMAWAN
SMK NEGRI 1 CIOMAS
2015


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................
DAFTAR ISI ...........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................
    A. Latar belakang.................................................................................................................
    B. Rumusan masalah.............................................................................................................
    C. Tujuan penulisan..............................................................................................................

BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................
   
        A.sistem pemerintahan......................................................................................................

        B.macam macam sistem pemerintahan.............................................................................
   
        C.sistem pemerintahan RI.................................................................................................

        D.lembaga lembaga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia..................................
   
       E.sejarah sistem pemerintahan di Indonesia......................................................................

       F.pengaruh sistem pemerintahan suatu negara terhadap negara lain.................................

       G.pemerintahan yang stabil...............................................................................................

Bab III PENUTUP...................................................................................................................
     A. Kesimpulan.....................................................................................................................
     B. Saran...............................................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA           








KATA PENGANTAR
              Rasa syukur yang dalam saya sampaikan ke hadirat Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahan-Nya makalah ini dapat saya selesaikan sesuai yang diharapkan. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Pelajaran PPKN, dan Dalam makalah ini saya membahas tentang “SISTEM PEMERINTAHAN”                                                           
Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman tentang sistem pemerintahan.Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada guru pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca danteman-teman.




Bogor 24 oktober 2015


Penulis

 


Latar belakang
Setiap Negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.









Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian sistem pemerintahan?
2.      macam macam sistem pemerintahan?
3.   sistem pemerintahan RI
4.   lembaga lembaga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia
5.   sejarah sistem pemerintahan di Indonesia
6.   pengaruh sistem pemerintahan suatu negara terhadap negara lain
7.   pemerintahan yang stabil

Tujuan Masalah
Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Mendeskripsikan pengertian sistem pemerintahan.
2.      Mendeskripsikan macam macam sistem pemerintahan
3.      Mendeskripsikan sistem pemerintahan RI
4.   Mendeskripsikan lembaga lembaga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia
5.   Mendeskripsikan sejarah sistem pemerintahan di Indonesia
6.   Mendeskripsikan pengaruh sistem pemerintahan suatu negara terhadap negara lain
7.   Mendeskripsikan pemerintahan yang stabil








BAB II PEMBAHASAN

A.Sistem pemerintahan

 Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu.Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.

 Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.

 Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.











B.macam macam sistem pemerintahan
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
  1. Presidensial                                    4.Komunis
  2. Parlementer                                   5.Demokrasi Liberal
  3. Semipresidensial                           6.Liberal
Sistem presidensial

Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara Republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan Legislatif.Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu:
1.Presiden yang dipilih rakyat
2.Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
3.Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik.Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Sistem parlementer
       sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem Presidensil, sistem parlemen dapat memiliki seorang Presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
      Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintahan tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah Republik kepresidenan.Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan Sistem Presidensil , karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan republik keempat Perancis.Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepela pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana mentri , dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial.Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Sistem semipresidensial
  Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensial dan parlementer .Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat.Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana mentri.Sistem ini digunakan oleh Republik kelima Perancis.
Komunisme
Komunisme adalah sebuah Idiologi. Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifesto politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 febuari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Demokrasi liberal
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusionnal) adalah sistem politik yang menganut kebebasan individu.  Secara Kongstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
 Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah Ideologi, pandangan filsafat , dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas.

C.sistem pemerintahan RI
Dalam pertumbuhan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia mengalami berbagai perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman.

Sistem yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial . pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.Sistem ketatanegaraan Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik puncak perjuangan bangsa Indonesia dan awal dari pemerintahan negara Indonesia secara resmi, karena setelah tanggal tersebut dibentuklah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertulis. Artinya, negara Indonesia dengan pemerintahannya yang masih muda atau baru berdiri sudah seharusnya mengatur tatanan hukum dan sistem pemerintahannya sendiri.


D.lembaga lembaga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
 
        Anggota MPR adalah seluruh anggota DPR dan DPD yg dipilih lewat pemilu. Susunan  dan keanggotaan MPR diatur melalui UU.
 
4 kekuasaan MPR yaitu:
 
1. Mengubah UUD
2. Menetapkan UUD
3. Melantik Presiden dan Wakil Presiden yg dipilih rakyat lewat pemilu
4. Memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden 
 
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
 
      DPR adalah lembaga pamegang kekuasaan pembuat undang-undang yang anggotanya dipilih dalam pemilu.
 
 
Fungsi DPR:
 
Legislasi: membentuk undang-undang
Anggaran: menetapkan APBN
Pengawasan: mengawasi Pemerintah dalam penyelenggaraan Negara
 
Hak DPR:
 
Budget: menetapkan APBN
Inisiatif: mengajukan RUU
Angket: mengadakan penyelidikan terhadap masalah yg terjadi di lingkungan eksekutif
Menyatakan pendapat: menyampaikan pandangan atas tindakan/keterangan pemerintah
Interpelasi: meminta keterangan pada pemerintah mengenai kebijaksanaan pemerintah di bidang tertentu
Amandemen: mengubah RUU
Hak bertanya: menyampaikan usul pendapat, hak kekebalan (setiap anggotan DPR)
 
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
 
       DPD adalah lembaga baru hasil amandemen UUD 45'.Anggotanya dipilih dari setiap provinsi lewat pemilu.Jumlah anggota DPD tak lebih dari sepertiga anggota DPR.
 
Hak-hak DPD:
1. Mengajukan RUU yg berhubungan dengan kepentingan daerah kepada DPR
2. Ikut serta membahas RUU tentang kepentingan daerah
3. Memberikan pertimbangan pd DPR atas RUU APBN dan RUU yg berkaitan dgn pajak, pendidikan, agama.
4. Mengawasi undang2 tentang kepentingan daerah
5. Menyampaikan hasil pengawasannya pada DPR
 
Presiden & Wakil Presiden
 
       Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) yg dibantu wakil presiden.Mereka dipilih lewat pemilu. Presiden memegang kekuasaan tertinggi angkatan darat, laut, dan udara
 
Hak & wewenang Presiden:
 
-Mengajukan RUU pd DPR
-Menetapkan PP utk menjalankan UU
-Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dgn ngegara lain (persetujuan DPR)
-Menyatakan keadaan bahaya
-Mengangkat duta dan konsul
-Menerima penempatan duta dari negara lain
-Memberikan grasi dan rehabilitasi
-Memberikan annesti dan abolsi
-Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, dll
-Membentuk dewan pertimbangan yg bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada presiden
 
      Presiden dan wakilnya bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika: terbukti berkhianat pada negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana lain. Atau karena tak lagi memenuhi syarat sebagai presiden
 
MA (Mahkamah Agung) 
 
      Mahkamah Agung adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yg merdeka (bebas dari campur tangan pihak lain). MA membawahi:
 
Lingkungan peradilan hukum
Lingkungan peradilan agama
Lingkungan peradilan militer
Lingkungan peradilan tata usaha negara
 
Kewenangan MA: 
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan pernudang-undangan di bawah undang2 terhadap undang2
3. Melaksanakan wewenang lainnya yg diberikan oleh undang2
Anggota MA disebut hakim agung.
 
MK (Mahkamah Konstitusi)
 
       MK adalah lembaga baru hasil amandeman UUD 45'. Merupakan salah 1 lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman
 
Wewenang MK:
 
Memutus pembubaran partai politik dan Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
Dan lain lain .Anggota MK disebut hakim konstitusi
 
KY (Komisi Yudisial)
 
        KY merupakan lembaga baru hasil amandemen UUD 45'.KY merupakan lembaga yg bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat hakim.Berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, dll.Anggota KY diangkat dan diberhentika presiden dgn persetujuan DPR.
 
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
 
        BPK merupakan lembaga yg bebas dan mandiri, bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab ttg keuangan negara.BPK berkedudukan di ibukota, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih DPR memperhatikan pertimbangan DPD
 
 
E.sejarah sistem pemerintahan di Indonesia
Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga sekarang adalah sebagai berikut:

1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial   
Konstitusi : UUD 1945                                                                                                                    

2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950   
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950   
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)   
Konstitusi : Konstitusi RIS                                                                                                             

3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959   
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Parlementer   
Konstitusi : UUDS 1950                                                                                                                  

4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)   
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial   
Konstitusi : UUD 1945                                                                                                                     


5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)   
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial   
Konstitusi : UUD 1945


6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang   
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial

 Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial .Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat.Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945. 

F.pengaruh sistem pemerintahan suatu negara terhadap negara lain
Meskipun sama- sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem Presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat.Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pemerintahan suatu negara dapat diuraikan sebagai berikut :

Faktor Sejarah

        Dari perjalanan sejarah dunia, kita dapat mencermati bahwa terdapat beberapa sebab munculnya suatu negara baru. Berikut ini contoh proses terbentuknya suatu negara :

1.Cessie (penyerahan) atau mandat

      Bahwa negara terjadi ketika suatu wilayahdiserahkan kepada salah satu negara yang kalah pada perang dunia I berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Contoh : negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat perancis.


2.    Anexari / Kolonial (pencaplokan / penguasaan)

         Bahwa suatu negara terjadi ketika berada di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh : sejak abat ke-15 Inggris telah melakukan penguasaan wilayah atas Afrika Selatan, Australia, India, Selandia Baru, Kanada, dan sebagainya.

3.    Separatise (pemisah)

      Bahwa suatu negara terjadi ketika ada suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya.Contoh : Pada tahun 1948, Pakistan memisahkan diri dari India dan menyatakan kemerdekaannya.

Faktor Ideologi

          Dalam pandangan alam pemikiran Hegel, ideologi bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri lepas dari kenyataan hidup masyarakat.Ideologi adalah produk kebudayaan suatumasyarakat dan karena itu dalam arti tertentu merupakan manifestasi kenyataan sosial juga.Jadi dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah produk kebudayaan masyarakat yang tidak bisa berdiri sendiri atau lepas dari kenyataan hidup masyarakat.
Sejarah perkembangan ideologi suatu negara danpengaruhnya terhadap sistem pemerintahan di negara lain adalah sebagai berikut :

1.    Fasisme
      Berasal dari kata fascio yang berarti kelompok.Fascio de combattimento artinya barisa-barisan tempur.Tujuan negara dalam sistem pemerintahan fasis adalah “Impetrium dunia” yaitu mempersatukan seluruh bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.

2.    Individualisme atau Liberalisme
      Dalam arti luas individualisme / liberalisme dilakukan sebagai perjuangan menuju kebebasan.Tujuan negara dalam sistem ini adalah menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan hidupnya.

3.    Komunisme
      Berdasarkan ajaran historis materialisme, aliran partai komunis menegaskan bahwa sejarah manusia merupakan sejarah perjuangan kelas melawan kelas.Contoh : Perjuangan kelas antara kaum borjuis melawan kelas proletariat (kaum melarat) yang dimenangkan oleh kaum proletariat. Diterapkan oleh negara-negara Eropa Timur, terutama Unisoviet.

     Penerapan sistem pemerintahan suatu negara biasanya dikaitkan lagi dengan hubungan diplomatik dan stabilitas keamanan negara dan keluasannya.Misalnya, banyak daerah jajahan, Inggris yang sudah merdeka (bernegara sendiri) dengan sistem pemerintahan mengikuti sistem pemerintahan parlementer Inggris, baik bentuk negara itu republik atau kerajaan.

 
G.pemerintahan yang stabil
 
Syarat-syarat negara Presidensial yang stabil
-Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat
-Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
-Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
Sarat sarat pemerintahan yang baik

Bentuk Pemerintahan

Secara umum,pada masa sekarang dikenal adanya dua macam bentuk pemerintahan,yaitu :
Bentuk pemerintahan monarkhi /kerajaan dan Bentuk pemerintahan republic

Dasar Pemerintahan

           Ada beberapa teori tentang apa yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya ,yaitu; 
Teori Kekuasaan Tuhanyang menjadi dasar pemerintahan adalah Kitab suci,dimana segala sesuatu disalurkan menurut kehendak Tuhan
Teori Perjanjian Masyarakatkekuasaan pemerintahan itu adalah suatu bentukan atau ciptaan manusia, yaitu berdasarkan atas perjanjian masyarakat
Teori KedaulatanNegaranegara itu bukanlah buatan manusia, Negara adalah hasil alam yang berbentuk berdasarkan bekerjanya hukum alam, dimana yang lebih kuat menguasai dan yang lebih lemah menggantungkan diri dan dikuasainya.
Teori Kedaulatan Hukumkekuasaan pemerintahan adalah yang dibenarkan menurut hukum

Tugas dan Fungsi Pemerintah
Menyelenggarakan Kepentingan Umum
      Kepentingan umum meliputi kepentingan nasional dalam arti kepentingan bangsa, masyarakat dan negara.
Misalnya :  pembangunan bidang kesehatan. Olah raga, pariwisata, jasa umum dan lain-lain


Fungsi di dalam Negara Politik
Memelihara ketertiban dan ketenangan, yaitu mengatasi gangguan terhadap ketertiban dan gangguan yang datang dari warga masyarakat sendiri maupun sumber lainnya dan juga sebagai:Fungsi pertahanan dan keamanan,Fungsi diplomatic, dan Fungsi perpajakan
Fungsi di dalam Negara Administrasi

a.       Stabilisator (pemantau), pemerintah harus berusaha menciptakan kemantapan dalam bidang POLEKSOSBUDHANKAM(politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan, dan keamanan)
b.             Inovator (pembaharu), pemerintah harus berusaha menemukan konsepsi, cara kerja, sistem, bahkan cara bervikir yang baru dalam rangka meningkatan pelayanan sehingga tercapai peningkatan yang nyata
c.             Pelopor, kepeloporan pemerintah dilakukan dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya
Misalnya : Bidang ekonomi : dengan memperluas kesempatan kerja, Bidang politik misalnya memelopori pembinaan komstelasi politik kearah penyederhanaan partai.

Prinsip kepemerintahan yang baik.
Praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik meliputi hal-hal sebagai berikut :

Partisipasi, yaitu setiap warga masyarakat harus memiliki hak suara yang sama dalam proses
pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing

Penegakan Hukum, yaitu bahwa kerangka aturan hukum dan perundang-undangan haruslah berkeadilan, ditegakan dan dipatuhi secara utuh

Transparan, yaitu bahwa transparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi, informasi mudah diakses dan infirmasinya harus dapat disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan evaluasi

Daya Tanggap, yaitu bahwa setiap lembaga dan prosesnya harus diserahkan pada upaya untuk melayani pihak yang berkepentingan (masyarakat)

Berorientasi Konsensus, yaitu bahwa pemerintahan yang baik akan bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsensus (kesepakatan)

Berkeadilan, yaitu bahwa pemerintayan yang bauk akan memberikan kesempatan yang sama.

Efektifitas dan Efisiensi Bahwa setiap proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatttu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan
      
Akuntabilitas, yaitu bahwa para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik (pemerintah), swasta dan masyarakat madani memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) ke[ada publik.
Bervisi strategis, yaitu bahwa para pimpinan dan masyarakat memiliki pandangan yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia
          
Kesalingterkaitan, yaitu bahwa keseluruhan ciri pemerintahan yang baik tersebut diatas adalah saling memperkuat dan saling terkait.


















DAFTAR PUSTAKA