SISTEM PEMERINTAHAN
TEKNIK
KENDARAAN RINGAN
LUTHFI
HIMAWAN
SMK NEGRI 1
CIOMAS
2015
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ............................................................................................................
DAFTAR ISI ...........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................
DAFTAR ISI ...........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................
A. Latar belakang.................................................................................................................
B. Rumusan masalah.............................................................................................................
C. Tujuan penulisan..............................................................................................................
C. Tujuan penulisan..............................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................
A.sistem pemerintahan......................................................................................................
B.macam macam sistem pemerintahan.............................................................................
C.sistem pemerintahan RI.................................................................................................
D.lembaga lembaga negara dalam sistem
pemerintahan Indonesia..................................
E.sejarah
sistem pemerintahan di Indonesia......................................................................
F.pengaruh sistem pemerintahan suatu
negara terhadap negara lain.................................
G.pemerintahan yang stabil...............................................................................................
Bab III PENUTUP...................................................................................................................
A. Kesimpulan.....................................................................................................................
B. Saran...............................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Rasa syukur yang dalam saya
sampaikan ke hadirat Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahan-Nya
makalah ini dapat saya selesaikan sesuai yang diharapkan. Adapun tujuan penulisan
makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Pelajaran PPKN, dan Dalam makalah ini saya
membahas tentang “SISTEM PEMERINTAHAN”
Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman tentang
sistem pemerintahan.Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada guru
pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan
makalah ini.
saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak
kekurangan, oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan
semoga dengan
selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca danteman-teman.
Bogor 24 oktober 2015
Penulis
Latar
belakang
Setiap Negara dalam menjalankan
pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang
sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Sistem pemerintahan
mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di
beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan
yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan
mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika
suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal
itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan
itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan
sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, sistem pemerintahan
hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga
kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah
ini adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian sistem pemerintahan?
2. macam macam sistem pemerintahan?
3.
sistem pemerintahan RI
4.
lembaga lembaga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia
5.
sejarah sistem pemerintahan di Indonesia
6.
pengaruh sistem pemerintahan suatu negara terhadap negara lain
7.
pemerintahan yang stabil
Tujuan Masalah
Adapun
tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mendeskripsikan pengertian sistem
pemerintahan.
2. Mendeskripsikan macam macam sistem
pemerintahan
3. Mendeskripsikan sistem pemerintahan
RI
4. Mendeskripsikan lembaga lembaga negara dalam
sistem pemerintahan Indonesia
5.
Mendeskripsikan sejarah sistem pemerintahan di Indonesia
6.
Mendeskripsikan pengaruh sistem pemerintahan suatu negara terhadap
negara lain
7.
Mendeskripsikan pemerintahan yang stabil
BAB II
PEMBAHASAN
A.Sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah
sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu.Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti
sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku
kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
B.macam macam sistem pemerintahan
Sesuai dengan kondisi negara
masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
- Presidensial 4.Komunis
- Parlementer 5.Demokrasi Liberal
- Semipresidensial 6.Liberal
Sistem
presidensial
Sistem presidensial atau
disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara
Republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan
kekuasan Legislatif.Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk
pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu:
1.Presiden yang dipilih rakyat
2.Presiden
secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan
dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
3.Presiden harus dijamin memiliki
kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang
relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti
rendahnya dukungan politik.Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden.Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap
negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia
diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil
presiden akan menggantikan posisinya.Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina,
Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Sistem
parlementer
sistem parlementer adalah sebuah sistem
pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem Presidensil, sistem parlemen
dapat memiliki seorang Presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan.Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap
jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang
eksekutif pemerintahan tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak
langsung cabang
legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh
karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif
dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya
pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah Republik kepresidenan.Sistem
parlemen dipuji, dibanding dengan Sistem Presidensil , karena
kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia
sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik
Weimar Jerman dan republik keempat Perancis.Sistem parlemen biasanya memiliki
pembedaan yang jelas antara kepela
pemerintahan dan
kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana mentri , dan kepala
negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial.Namun beberapa
sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa
sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.Negara yang
menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda,
Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Sistem semipresidensial
Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang
menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensial dan parlementer
.Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda).
Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang
kuat.Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana mentri.Sistem
ini digunakan oleh Republik kelima Perancis.
Komunisme
Komunisme adalah sebuah Idiologi. Penganut paham ini
berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx
dan Friedrich Engels, sebuah manifesto politik yang pertama kali diterbitkan
pada 21 febuari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada
perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang
kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia
politik.
Demokrasi liberal
Demokrasi liberal
(atau demokrasi konstitusionnal)
adalah sistem politik yang menganut kebebasan individu. Secara Kongstitusional hak-hak individu dari
kekuasaan pemerintah.Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas
(dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar
bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar
keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti
tercantum dalam konstitusi.
Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah Ideologi,
pandangan filsafat , dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa
kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.Secara umum,
liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh
kebebasan berpikir bagi para individu.Paham liberalisme menolak adanya
pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern,
liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan
keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas.
C.sistem pemerintahan RI
Dalam
pertumbuhan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia mengalami
berbagai perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi
zaman.
Sistem
yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem
presidensial . pemerintahan RI menurut UUD 1945
tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang
khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa
NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
Menurut UUD 1945,
kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.Sistem
ketatanegaraan Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Proklamasi
kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik
puncak perjuangan bangsa Indonesia dan awal dari pemerintahan negara Indonesia
secara resmi, karena setelah tanggal tersebut dibentuklah Undang-Undang Dasar
1945 sebagai sumber hukum tertulis. Artinya, negara Indonesia dengan
pemerintahannya yang masih muda atau baru berdiri sudah seharusnya mengatur
tatanan hukum dan sistem pemerintahannya sendiri.
D.lembaga lembaga negara dalam
sistem pemerintahan Indonesia
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Anggota MPR adalah seluruh anggota DPR dan DPD yg dipilih lewat pemilu. Susunan dan keanggotaan MPR diatur melalui UU.
4 kekuasaan MPR yaitu:
1. Mengubah UUD
2. Menetapkan UUD
3. Melantik Presiden dan Wakil Presiden yg dipilih rakyat lewat pemilu
4. Memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR adalah lembaga pamegang kekuasaan pembuat undang-undang yang anggotanya dipilih dalam pemilu.
Fungsi DPR:
Legislasi: membentuk undang-undang
Anggaran: menetapkan APBN
Pengawasan: mengawasi Pemerintah dalam penyelenggaraan Negara
Hak DPR:
Budget: menetapkan APBN
Inisiatif: mengajukan RUU
Angket: mengadakan penyelidikan terhadap masalah yg terjadi di lingkungan eksekutif
Menyatakan pendapat: menyampaikan pandangan atas tindakan/keterangan pemerintah
Interpelasi: meminta keterangan pada pemerintah mengenai kebijaksanaan pemerintah di bidang tertentu
Amandemen: mengubah RUU
Hak bertanya: menyampaikan usul pendapat, hak kekebalan (setiap anggotan DPR)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD adalah lembaga baru hasil amandemen UUD 45'.Anggotanya dipilih dari setiap provinsi lewat pemilu.Jumlah anggota DPD tak lebih dari sepertiga anggota DPR.
Hak-hak DPD:
1. Mengajukan RUU yg berhubungan dengan kepentingan daerah kepada DPR
2. Ikut serta membahas RUU tentang kepentingan daerah
3. Memberikan pertimbangan pd DPR atas RUU APBN dan RUU yg berkaitan dgn pajak, pendidikan, agama.
4. Mengawasi undang2 tentang kepentingan daerah
5. Menyampaikan hasil pengawasannya pada DPR
Presiden & Wakil Presiden
Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) yg dibantu wakil presiden.Mereka dipilih lewat pemilu. Presiden memegang kekuasaan tertinggi angkatan darat, laut, dan udara
Hak & wewenang Presiden:
-Mengajukan RUU pd DPR
-Menetapkan PP utk menjalankan UU
-Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dgn ngegara lain (persetujuan DPR)
-Menyatakan keadaan bahaya
-Mengangkat duta dan konsul
-Menerima penempatan duta dari negara lain
-Memberikan grasi dan rehabilitasi
-Memberikan annesti dan abolsi
-Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, dll
-Membentuk dewan pertimbangan yg bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada presiden
Presiden dan wakilnya bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika: terbukti berkhianat pada negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana lain. Atau karena tak lagi memenuhi syarat sebagai presiden
MA (Mahkamah Agung)
Mahkamah Agung adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yg merdeka (bebas dari campur tangan pihak lain). MA membawahi:
Lingkungan peradilan hukum
Lingkungan peradilan agama
Lingkungan peradilan militer
Lingkungan peradilan tata usaha negara
Kewenangan MA:
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan pernudang-undangan di bawah undang2 terhadap undang2
3. Melaksanakan wewenang lainnya yg diberikan oleh undang2
Anggota MA disebut hakim agung.
MK (Mahkamah Konstitusi)
MK adalah lembaga baru hasil amandeman UUD 45'. Merupakan salah 1 lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman
Wewenang MK:
Memutus pembubaran partai politik dan Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
Dan lain lain .Anggota MK disebut hakim konstitusi
KY (Komisi Yudisial)
KY merupakan lembaga baru hasil amandemen UUD 45'.KY merupakan lembaga yg bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat hakim.Berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, dll.Anggota KY diangkat dan diberhentika presiden dgn persetujuan DPR.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK merupakan lembaga yg bebas dan mandiri, bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab ttg keuangan negara.BPK berkedudukan di ibukota, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih DPR memperhatikan pertimbangan DPD
E.sejarah sistem pemerintahan di Indonesia
Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945
hingga sekarang adalah sebagai berikut:1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak
menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas
bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI
yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD
1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem
ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem
presidensial .Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan
Majelis Permusyawaratan Rakyat.Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini,
terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum
dan sesudah Amandemen UUD 1945.
F.pengaruh sistem pemerintahan suatu negara
terhadap negara lain
Meskipun sama- sama menggunakan sistem presidensial atau
parlementer, terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan
ketatanegaraan negara. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem Presidensial
tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat.Secara umum
faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pemerintahan suatu negara dapat
diuraikan sebagai berikut :
Faktor Sejarah
Dari perjalanan sejarah dunia, kita
dapat mencermati bahwa terdapat beberapa sebab munculnya suatu negara baru.
Berikut ini contoh proses terbentuknya suatu negara :
1.Cessie
(penyerahan) atau mandat
Bahwa negara terjadi ketika suatu
wilayahdiserahkan kepada salah satu negara yang kalah pada perang dunia I
berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Contoh : negara Kamerun bekas jajahan
Jerman menjadi mandat perancis.
2.
Anexari / Kolonial (pencaplokan / penguasaan)
Bahwa suatu negara terjadi ketika
berada di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh : sejak abat ke-15 Inggris telah melakukan penguasaan wilayah atas
Afrika Selatan, Australia, India, Selandia Baru, Kanada, dan sebagainya.
3.
Separatise (pemisah)
Bahwa suatu negara terjadi ketika ada
suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya,
kemudian menyatakan kemerdekaannya.Contoh : Pada tahun 1948, Pakistan
memisahkan diri dari India dan menyatakan kemerdekaannya.
Faktor Ideologi
Dalam pandangan alam pemikiran Hegel,
ideologi bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri lepas dari kenyataan hidup
masyarakat.Ideologi adalah produk kebudayaan suatumasyarakat dan karena itu
dalam arti tertentu merupakan manifestasi kenyataan sosial juga.Jadi dapat
disimpulkan bahwa ideologi adalah produk kebudayaan masyarakat yang tidak bisa
berdiri sendiri atau lepas dari kenyataan hidup masyarakat.
Sejarah
perkembangan ideologi suatu negara danpengaruhnya terhadap sistem pemerintahan
di negara lain adalah sebagai berikut :
1.
Fasisme
Berasal dari kata fascio yang berarti kelompok.Fascio
de combattimento artinya barisa-barisan tempur.Tujuan negara dalam sistem
pemerintahan fasis adalah “Impetrium dunia” yaitu mempersatukan seluruh bangsa
di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
2.
Individualisme atau Liberalisme
Dalam arti luas individualisme /
liberalisme dilakukan sebagai perjuangan menuju kebebasan.Tujuan negara dalam
sistem ini adalah menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin
kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan hidupnya.
3.
Komunisme
Berdasarkan ajaran historis materialisme,
aliran partai komunis menegaskan bahwa sejarah manusia merupakan sejarah
perjuangan kelas melawan kelas.Contoh : Perjuangan kelas antara kaum borjuis
melawan kelas proletariat (kaum melarat) yang dimenangkan oleh kaum
proletariat. Diterapkan oleh negara-negara Eropa Timur, terutama Unisoviet.
Penerapan sistem pemerintahan suatu
negara biasanya dikaitkan lagi dengan hubungan diplomatik dan stabilitas
keamanan negara dan keluasannya.Misalnya, banyak daerah jajahan, Inggris yang
sudah merdeka (bernegara sendiri) dengan sistem pemerintahan mengikuti sistem
pemerintahan parlementer Inggris, baik bentuk negara itu republik atau
kerajaan.
G.pemerintahan yang stabil
Syarat-syarat negara Presidensial yang stabil
-Presiden
harus dipilih langsung oleh rakyat
-Presiden
harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
-Presiden
tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
Sarat sarat pemerintahan yang baik
Bentuk Pemerintahan
Secara
umum,pada masa sekarang dikenal adanya dua macam bentuk pemerintahan,yaitu :
Bentuk
pemerintahan monarkhi /kerajaan dan Bentuk pemerintahan republic
Dasar
Pemerintahan
Ada
beberapa teori tentang apa yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam menjalankan
kekuasaannya ,yaitu;
Teori
Kekuasaan Tuhan, yang menjadi dasar pemerintahan adalah Kitab suci,dimana
segala sesuatu disalurkan menurut kehendak Tuhan
Teori
Perjanjian Masyarakat, kekuasaan pemerintahan itu adalah suatu bentukan atau
ciptaan manusia, yaitu berdasarkan atas perjanjian masyarakat
Teori
KedaulatanNegara, negara itu bukanlah buatan manusia, Negara adalah hasil alam
yang berbentuk berdasarkan bekerjanya hukum alam, dimana yang lebih kuat
menguasai dan yang lebih lemah menggantungkan diri dan dikuasainya.
Teori
Kedaulatan Hukum, kekuasaan pemerintahan adalah yang dibenarkan menurut hukum
Tugas dan Fungsi Pemerintah
Menyelenggarakan Kepentingan Umum
Kepentingan umum meliputi kepentingan
nasional dalam arti kepentingan bangsa, masyarakat dan negara.
Misalnya
: pembangunan bidang kesehatan. Olah
raga, pariwisata, jasa umum dan lain-lain
Fungsi di dalam Negara Politik
Memelihara
ketertiban dan ketenangan, yaitu mengatasi gangguan terhadap ketertiban dan
gangguan yang datang dari warga masyarakat sendiri maupun sumber lainnya dan
juga sebagai:Fungsi pertahanan dan keamanan,Fungsi diplomatic, dan Fungsi perpajakan
Fungsi di dalam Negara Administrasi
a. Stabilisator
(pemantau), pemerintah harus berusaha menciptakan kemantapan dalam
bidang POLEKSOSBUDHANKAM(politik, ekonomi, sosial
dan budaya, pertahanan, dan keamanan. )
b. Inovator (pembaharu), pemerintah harus berusaha menemukan
konsepsi, cara kerja, sistem, bahkan cara bervikir yang baru dalam rangka
meningkatan pelayanan sehingga tercapai peningkatan yang nyata
c. Pelopor, kepeloporan pemerintah dilakukan
dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya
Misalnya
: Bidang ekonomi : dengan memperluas kesempatan kerja, Bidang politik misalnya
memelopori pembinaan komstelasi politik kearah penyederhanaan partai.
Prinsip kepemerintahan yang baik.
Praktik
penyelenggaraan kepemerintahan yang baik meliputi hal-hal sebagai berikut :
Partisipasi, yaitu setiap warga masyarakat harus
memiliki hak suara yang sama dalam proses
pengambilan
keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan sesuai dengan
kepentingan dan aspirasinya masing-masing
Penegakan
Hukum, yaitu bahwa kerangka aturan hukum
dan perundang-undangan haruslah berkeadilan, ditegakan dan dipatuhi secara utuh
Transparan, yaitu bahwa transparansi harus
dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi, informasi mudah diakses dan
infirmasinya harus dapat disediakan secara memadai dan mudah dimengerti
sehingga dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan evaluasi
Daya Tanggap, yaitu bahwa setiap lembaga dan
prosesnya harus diserahkan pada upaya untuk melayani pihak yang berkepentingan
(masyarakat)
Berorientasi
Konsensus, yaitu bahwa pemerintahan yang baik
akan bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk
mencapai konsensus (kesepakatan)
Berkeadilan, yaitu
bahwa pemerintayan yang bauk akan memberikan kesempatan yang sama.
Efektifitas dan Efisiensi Bahwa setiap proses kegiatan dan
kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatttu yang benar-benar sesuai
dengan kebutuhan
Akuntabilitas, yaitu bahwa para pengambil keputusan dalam organisasi
sektor publik (pemerintah), swasta dan masyarakat madani memiliki
pertanggungjawaban (akuntabilitas) ke[ada publik.
Bervisi
strategis, yaitu bahwa para pimpinan dan
masyarakat memiliki pandangan yang luas dan jangka panjang tentang
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia
Kesalingterkaitan, yaitu bahwa keseluruhan ciri
pemerintahan yang baik tersebut diatas adalah saling memperkuat dan saling
terkait.
DAFTAR PUSTAKA
SISTEM PEMERINTAHAN
TEKNIK
KENDARAAN RINGAN
LUTHFI
HIMAWAN
SMK NEGRI 1
CIOMAS
2015
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ............................................................................................................
DAFTAR ISI ...........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................
DAFTAR ISI ...........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................
A. Latar belakang.................................................................................................................
B. Rumusan masalah.............................................................................................................
C. Tujuan penulisan..............................................................................................................
C. Tujuan penulisan..............................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................
A.sistem pemerintahan......................................................................................................
B.macam macam sistem pemerintahan.............................................................................
C.sistem pemerintahan RI.................................................................................................
D.lembaga lembaga negara dalam sistem
pemerintahan Indonesia..................................
E.sejarah
sistem pemerintahan di Indonesia......................................................................
F.pengaruh sistem pemerintahan suatu
negara terhadap negara lain.................................
G.pemerintahan yang stabil...............................................................................................
Bab III PENUTUP...................................................................................................................
A. Kesimpulan.....................................................................................................................
B. Saran...............................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Rasa syukur yang dalam saya
sampaikan ke hadirat Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahan-Nya
makalah ini dapat saya selesaikan sesuai yang diharapkan. Adapun tujuan penulisan
makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Pelajaran PPKN, dan Dalam makalah ini saya
membahas tentang “SISTEM PEMERINTAHAN”
Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman tentang
sistem pemerintahan.Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada guru
pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan
makalah ini.
saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak
kekurangan, oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan
semoga dengan
selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca danteman-teman.
Bogor 24 oktober 2015
Penulis
Latar
belakang
Setiap Negara dalam menjalankan
pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang
sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Sistem pemerintahan
mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di
beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan
yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan
mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika
suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal
itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan
itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan
sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, sistem pemerintahan
hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga
kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah
ini adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian sistem pemerintahan?
2. macam macam sistem pemerintahan?
3.
sistem pemerintahan RI
4.
lembaga lembaga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia
5.
sejarah sistem pemerintahan di Indonesia
6.
pengaruh sistem pemerintahan suatu negara terhadap negara lain
7.
pemerintahan yang stabil
Tujuan Masalah
Adapun
tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mendeskripsikan pengertian sistem
pemerintahan.
2. Mendeskripsikan macam macam sistem
pemerintahan
3. Mendeskripsikan sistem pemerintahan
RI
4. Mendeskripsikan lembaga lembaga negara dalam
sistem pemerintahan Indonesia
5.
Mendeskripsikan sejarah sistem pemerintahan di Indonesia
6.
Mendeskripsikan pengaruh sistem pemerintahan suatu negara terhadap
negara lain
7.
Mendeskripsikan pemerintahan yang stabil
BAB II
PEMBAHASAN
A.Sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah
sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu.Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti
sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku
kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
B.macam macam sistem pemerintahan
Sesuai dengan kondisi negara
masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
- Presidensial 4.Komunis
- Parlementer 5.Demokrasi Liberal
- Semipresidensial 6.Liberal
Sistem
presidensial
Sistem presidensial atau
disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara
Republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan
kekuasan Legislatif.Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk
pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu:
1.Presiden yang dipilih rakyat
2.Presiden
secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan
dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
3.Presiden harus dijamin memiliki
kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang
relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti
rendahnya dukungan politik.Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden.Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap
negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia
diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil
presiden akan menggantikan posisinya.Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina,
Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Sistem
parlementer
sistem parlementer adalah sebuah sistem
pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem Presidensil, sistem parlemen
dapat memiliki seorang Presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan.Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap
jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang
eksekutif pemerintahan tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak
langsung cabang
legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh
karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif
dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya
pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah Republik kepresidenan.Sistem
parlemen dipuji, dibanding dengan Sistem Presidensil , karena
kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia
sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik
Weimar Jerman dan republik keempat Perancis.Sistem parlemen biasanya memiliki
pembedaan yang jelas antara kepela
pemerintahan dan
kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana mentri , dan kepala
negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial.Namun beberapa
sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa
sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.Negara yang
menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda,
Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Sistem semipresidensial
Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang
menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensial dan parlementer
.Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda).
Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang
kuat.Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana mentri.Sistem
ini digunakan oleh Republik kelima Perancis.
Komunisme
Komunisme adalah sebuah Idiologi. Penganut paham ini
berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx
dan Friedrich Engels, sebuah manifesto politik yang pertama kali diterbitkan
pada 21 febuari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada
perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang
kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia
politik.
Demokrasi liberal
Demokrasi liberal
(atau demokrasi konstitusionnal)
adalah sistem politik yang menganut kebebasan individu. Secara Kongstitusional hak-hak individu dari
kekuasaan pemerintah.Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas
(dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar
bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar
keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti
tercantum dalam konstitusi.
Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah Ideologi,
pandangan filsafat , dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa
kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.Secara umum,
liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh
kebebasan berpikir bagi para individu.Paham liberalisme menolak adanya
pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern,
liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan
keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas.
C.sistem pemerintahan RI
Dalam
pertumbuhan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia mengalami
berbagai perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi
zaman.
Sistem
yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem
presidensial . pemerintahan RI menurut UUD 1945
tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang
khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa
NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
Menurut UUD 1945,
kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.Sistem
ketatanegaraan Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Proklamasi
kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik
puncak perjuangan bangsa Indonesia dan awal dari pemerintahan negara Indonesia
secara resmi, karena setelah tanggal tersebut dibentuklah Undang-Undang Dasar
1945 sebagai sumber hukum tertulis. Artinya, negara Indonesia dengan
pemerintahannya yang masih muda atau baru berdiri sudah seharusnya mengatur
tatanan hukum dan sistem pemerintahannya sendiri.
D.lembaga lembaga negara dalam
sistem pemerintahan Indonesia
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Anggota MPR adalah seluruh anggota DPR dan DPD yg dipilih lewat pemilu. Susunan dan keanggotaan MPR diatur melalui UU.
4 kekuasaan MPR yaitu:
1. Mengubah UUD
2. Menetapkan UUD
3. Melantik Presiden dan Wakil Presiden yg dipilih rakyat lewat pemilu
4. Memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR adalah lembaga pamegang kekuasaan pembuat undang-undang yang anggotanya dipilih dalam pemilu.
Fungsi DPR:
Legislasi: membentuk undang-undang
Anggaran: menetapkan APBN
Pengawasan: mengawasi Pemerintah dalam penyelenggaraan Negara
Hak DPR:
Budget: menetapkan APBN
Inisiatif: mengajukan RUU
Angket: mengadakan penyelidikan terhadap masalah yg terjadi di lingkungan eksekutif
Menyatakan pendapat: menyampaikan pandangan atas tindakan/keterangan pemerintah
Interpelasi: meminta keterangan pada pemerintah mengenai kebijaksanaan pemerintah di bidang tertentu
Amandemen: mengubah RUU
Hak bertanya: menyampaikan usul pendapat, hak kekebalan (setiap anggotan DPR)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD adalah lembaga baru hasil amandemen UUD 45'.Anggotanya dipilih dari setiap provinsi lewat pemilu.Jumlah anggota DPD tak lebih dari sepertiga anggota DPR.
Hak-hak DPD:
1. Mengajukan RUU yg berhubungan dengan kepentingan daerah kepada DPR
2. Ikut serta membahas RUU tentang kepentingan daerah
3. Memberikan pertimbangan pd DPR atas RUU APBN dan RUU yg berkaitan dgn pajak, pendidikan, agama.
4. Mengawasi undang2 tentang kepentingan daerah
5. Menyampaikan hasil pengawasannya pada DPR
Presiden & Wakil Presiden
Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) yg dibantu wakil presiden.Mereka dipilih lewat pemilu. Presiden memegang kekuasaan tertinggi angkatan darat, laut, dan udara
Hak & wewenang Presiden:
-Mengajukan RUU pd DPR
-Menetapkan PP utk menjalankan UU
-Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dgn ngegara lain (persetujuan DPR)
-Menyatakan keadaan bahaya
-Mengangkat duta dan konsul
-Menerima penempatan duta dari negara lain
-Memberikan grasi dan rehabilitasi
-Memberikan annesti dan abolsi
-Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, dll
-Membentuk dewan pertimbangan yg bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada presiden
Presiden dan wakilnya bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika: terbukti berkhianat pada negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana lain. Atau karena tak lagi memenuhi syarat sebagai presiden
MA (Mahkamah Agung)
Mahkamah Agung adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yg merdeka (bebas dari campur tangan pihak lain). MA membawahi:
Lingkungan peradilan hukum
Lingkungan peradilan agama
Lingkungan peradilan militer
Lingkungan peradilan tata usaha negara
Kewenangan MA:
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan pernudang-undangan di bawah undang2 terhadap undang2
3. Melaksanakan wewenang lainnya yg diberikan oleh undang2
Anggota MA disebut hakim agung.
MK (Mahkamah Konstitusi)
MK adalah lembaga baru hasil amandeman UUD 45'. Merupakan salah 1 lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman
Wewenang MK:
Memutus pembubaran partai politik dan Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
Dan lain lain .Anggota MK disebut hakim konstitusi
KY (Komisi Yudisial)
KY merupakan lembaga baru hasil amandemen UUD 45'.KY merupakan lembaga yg bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat hakim.Berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, dll.Anggota KY diangkat dan diberhentika presiden dgn persetujuan DPR.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK merupakan lembaga yg bebas dan mandiri, bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab ttg keuangan negara.BPK berkedudukan di ibukota, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih DPR memperhatikan pertimbangan DPD
E.sejarah sistem pemerintahan di Indonesia
Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945
hingga sekarang adalah sebagai berikut:1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak
menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas
bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI
yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD
1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem
ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem
presidensial .Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan
Majelis Permusyawaratan Rakyat.Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini,
terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum
dan sesudah Amandemen UUD 1945.
F.pengaruh sistem pemerintahan suatu negara
terhadap negara lain
Meskipun sama- sama menggunakan sistem presidensial atau
parlementer, terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan
ketatanegaraan negara. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem Presidensial
tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat.Secara umum
faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pemerintahan suatu negara dapat
diuraikan sebagai berikut :
Faktor Sejarah
Dari perjalanan sejarah dunia, kita
dapat mencermati bahwa terdapat beberapa sebab munculnya suatu negara baru.
Berikut ini contoh proses terbentuknya suatu negara :
1.Cessie
(penyerahan) atau mandat
Bahwa negara terjadi ketika suatu
wilayahdiserahkan kepada salah satu negara yang kalah pada perang dunia I
berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Contoh : negara Kamerun bekas jajahan
Jerman menjadi mandat perancis.
2.
Anexari / Kolonial (pencaplokan / penguasaan)
Bahwa suatu negara terjadi ketika
berada di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh : sejak abat ke-15 Inggris telah melakukan penguasaan wilayah atas
Afrika Selatan, Australia, India, Selandia Baru, Kanada, dan sebagainya.
3.
Separatise (pemisah)
Bahwa suatu negara terjadi ketika ada
suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya,
kemudian menyatakan kemerdekaannya.Contoh : Pada tahun 1948, Pakistan
memisahkan diri dari India dan menyatakan kemerdekaannya.
Faktor Ideologi
Dalam pandangan alam pemikiran Hegel,
ideologi bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri lepas dari kenyataan hidup
masyarakat.Ideologi adalah produk kebudayaan suatumasyarakat dan karena itu
dalam arti tertentu merupakan manifestasi kenyataan sosial juga.Jadi dapat
disimpulkan bahwa ideologi adalah produk kebudayaan masyarakat yang tidak bisa
berdiri sendiri atau lepas dari kenyataan hidup masyarakat.
Sejarah
perkembangan ideologi suatu negara danpengaruhnya terhadap sistem pemerintahan
di negara lain adalah sebagai berikut :
1.
Fasisme
Berasal dari kata fascio yang berarti kelompok.Fascio
de combattimento artinya barisa-barisan tempur.Tujuan negara dalam sistem
pemerintahan fasis adalah “Impetrium dunia” yaitu mempersatukan seluruh bangsa
di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
2.
Individualisme atau Liberalisme
Dalam arti luas individualisme /
liberalisme dilakukan sebagai perjuangan menuju kebebasan.Tujuan negara dalam
sistem ini adalah menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin
kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan hidupnya.
3.
Komunisme
Berdasarkan ajaran historis materialisme,
aliran partai komunis menegaskan bahwa sejarah manusia merupakan sejarah
perjuangan kelas melawan kelas.Contoh : Perjuangan kelas antara kaum borjuis
melawan kelas proletariat (kaum melarat) yang dimenangkan oleh kaum
proletariat. Diterapkan oleh negara-negara Eropa Timur, terutama Unisoviet.
Penerapan sistem pemerintahan suatu
negara biasanya dikaitkan lagi dengan hubungan diplomatik dan stabilitas
keamanan negara dan keluasannya.Misalnya, banyak daerah jajahan, Inggris yang
sudah merdeka (bernegara sendiri) dengan sistem pemerintahan mengikuti sistem
pemerintahan parlementer Inggris, baik bentuk negara itu republik atau
kerajaan.
G.pemerintahan yang stabil
Syarat-syarat negara Presidensial yang stabil
-Presiden
harus dipilih langsung oleh rakyat
-Presiden
harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
-Presiden
tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
Sarat sarat pemerintahan yang baik
Bentuk Pemerintahan
Secara
umum,pada masa sekarang dikenal adanya dua macam bentuk pemerintahan,yaitu :
Bentuk
pemerintahan monarkhi /kerajaan dan Bentuk pemerintahan republic
Dasar
Pemerintahan
Ada
beberapa teori tentang apa yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam menjalankan
kekuasaannya ,yaitu;
Teori
Kekuasaan Tuhan, yang menjadi dasar pemerintahan adalah Kitab suci,dimana
segala sesuatu disalurkan menurut kehendak Tuhan
Teori
Perjanjian Masyarakat, kekuasaan pemerintahan itu adalah suatu bentukan atau
ciptaan manusia, yaitu berdasarkan atas perjanjian masyarakat
Teori
KedaulatanNegara, negara itu bukanlah buatan manusia, Negara adalah hasil alam
yang berbentuk berdasarkan bekerjanya hukum alam, dimana yang lebih kuat
menguasai dan yang lebih lemah menggantungkan diri dan dikuasainya.
Teori
Kedaulatan Hukum, kekuasaan pemerintahan adalah yang dibenarkan menurut hukum
Tugas dan Fungsi Pemerintah
Menyelenggarakan Kepentingan Umum
Kepentingan umum meliputi kepentingan
nasional dalam arti kepentingan bangsa, masyarakat dan negara.
Misalnya
: pembangunan bidang kesehatan. Olah
raga, pariwisata, jasa umum dan lain-lain
Fungsi di dalam Negara Politik
Memelihara
ketertiban dan ketenangan, yaitu mengatasi gangguan terhadap ketertiban dan
gangguan yang datang dari warga masyarakat sendiri maupun sumber lainnya dan
juga sebagai:Fungsi pertahanan dan keamanan,Fungsi diplomatic, dan Fungsi perpajakan
Fungsi di dalam Negara Administrasi
a. Stabilisator
(pemantau), pemerintah harus berusaha menciptakan kemantapan dalam
bidang POLEKSOSBUDHANKAM(politik, ekonomi, sosial
dan budaya, pertahanan, dan keamanan. )
b. Inovator (pembaharu), pemerintah harus berusaha menemukan
konsepsi, cara kerja, sistem, bahkan cara bervikir yang baru dalam rangka
meningkatan pelayanan sehingga tercapai peningkatan yang nyata
c. Pelopor, kepeloporan pemerintah dilakukan
dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya
Misalnya
: Bidang ekonomi : dengan memperluas kesempatan kerja, Bidang politik misalnya
memelopori pembinaan komstelasi politik kearah penyederhanaan partai.
Prinsip kepemerintahan yang baik.
Praktik
penyelenggaraan kepemerintahan yang baik meliputi hal-hal sebagai berikut :
Partisipasi, yaitu setiap warga masyarakat harus
memiliki hak suara yang sama dalam proses
pengambilan
keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan sesuai dengan
kepentingan dan aspirasinya masing-masing
Penegakan
Hukum, yaitu bahwa kerangka aturan hukum
dan perundang-undangan haruslah berkeadilan, ditegakan dan dipatuhi secara utuh
Transparan, yaitu bahwa transparansi harus
dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi, informasi mudah diakses dan
infirmasinya harus dapat disediakan secara memadai dan mudah dimengerti
sehingga dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan evaluasi
Daya Tanggap, yaitu bahwa setiap lembaga dan
prosesnya harus diserahkan pada upaya untuk melayani pihak yang berkepentingan
(masyarakat)
Berorientasi
Konsensus, yaitu bahwa pemerintahan yang baik
akan bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk
mencapai konsensus (kesepakatan)
Berkeadilan, yaitu
bahwa pemerintayan yang bauk akan memberikan kesempatan yang sama.
Efektifitas dan Efisiensi Bahwa setiap proses kegiatan dan
kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatttu yang benar-benar sesuai
dengan kebutuhan
Akuntabilitas, yaitu bahwa para pengambil keputusan dalam organisasi
sektor publik (pemerintah), swasta dan masyarakat madani memiliki
pertanggungjawaban (akuntabilitas) ke[ada publik.
Bervisi
strategis, yaitu bahwa para pimpinan dan
masyarakat memiliki pandangan yang luas dan jangka panjang tentang
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia
Kesalingterkaitan, yaitu bahwa keseluruhan ciri
pemerintahan yang baik tersebut diatas adalah saling memperkuat dan saling
terkait.
DAFTAR PUSTAKA